recipes88.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan aturan baru terkait batas berat barang bawaan penumpang saat mudik. Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram (kg) per orang per tiket per ID. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kenyamanan, keselamatan, dan efisiensi perjalanan kereta api selama musim mudik.

  1. Berat Maksimal: 20 kg per orang per tiket per ID.
  2. Volume Maksimal: 100 desimeter kubik (dm³).
  3. Dimensi Maksimal: 70 cm x 48 cm x 30 cm.
  4. Jumlah Item: Maksimal empat koli atau item bagasi.

Jika penumpang membawa barang bawaan yang melebihi batas yang ditentukan, akan dikenakan biaya tambahan sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kg.
  • Kelas Bisnis: Rp6.000 per kg.
  • Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kg.

Selain pembatasan berat dan volume, KAI juga melarang penumpang membawa barang-barang tertentu sebagai bagasi, antara lain:

  • Binatang.
  • Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Senjata api dan senjata tajam.
  • Benda yang mudah terbakar atau meledak.
  • Benda yang berbau busuk atau amis.
  • Benda yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lain.
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Penumpang dapat menyimpan barang bawaannya di rak bagasi yang terdapat di atas tempat duduk sbobet atau di tempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang lainnya. Barang bawaan yang melebihi 200 dm³ (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperkenankan masuk ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

KAI mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi aturan barang bawaan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan bersama serta mencegah kendala selama perjalanan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan perjalanan kereta api menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh penumpang.

Penumpang yang membawa barang melebihi batas tanpa surat izin bagasi akan dikenakan denda dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif: Rp50.000 per 5 kg.
  • Kelas Bisnis/Ekonomi Komersial: Rp30.000 per 5 kg.
  • Kelas Ekonomi Non-Komersial: Rp15.000 per 5 kg.

Perhitungan berat bagasi akan dibulatkan ke atas dalam kelipatan 5 kg.

Aturan pembatasan berat barang bawaan penumpang saat mudik yang diterapkan oleh KAI ini merupakan upaya untuk memastikan perjalanan kereta api selama musim mudik berjalan dengan lancar dan nyaman. Dengan mematuhi aturan ini, penumpang dapat membantu menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan tertib.